Pedoman Media Siber
Merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari pilar tersebut.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. SkorAkhir.com tunduk pada peraturan perundang-undangan serta pedoman ini.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi (pengecekan ulang fakta). Berita yang berpotensi merugikan pihak lain menuntut verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Pengecualian hanya berlaku jika berita benar-benar berisi kepentingan publik yang mendesak dan sumber jelas.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Redaksi berhak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna (seperti komentar pembaca) yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti memuat unsur SARA, pencemaran nama baik, atau penyebaran hoaks. Setiap komentar adalah tanggung jawab dari pembuat komentar itu sendiri.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai dengan alasan.